Rabu, 04 Maret 2015

Hukum memotong/mencukur bulu kaki

Hukum memotong/mencukur bulu kaki

Tanya:
Afwan ustadz, apa hukumnya memotong/mencukur bulu kaki?

Jawab:
(Oleh Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahulloh)

BUlu kaki? Mungkin maksudnya bulu betis ya? Berkenaan tentang bulu dan rambut yang tumbuh di tubuh, ada 3 keadaan.

Keadaan yang pertama, ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, seperti mencukur kumis, dianjarkan (قَصُّ الشَّارِبِ), pangkaslah kumis-kumis kalian. Demikian pula bulu ketiak, dan bulu kemaluan, termasuk diantara sunnah-sunnah fitrah yang disebutkan oleh nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam hadits mutaffaqun 'alaihi.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Dan diantara bulu, ada yang dilarang. Secara nash, dilarang untuk dihilangkan, seperti alis, menghilangkan bulu alis ini termasuk yang dilaknat pekakunya oleh Allah subhanahu wata'ala dalam hadits Ibnu Mas'ud.

لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ

"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya"

Subhanallah, banyak betul wanita yang terlaknat sekarang ini? Allah subhanahu wata'ala ciptakan padanya alis yang masya Allah indahnya, dicukur, dicukur habis. Ganti alis palsu, digambar sana sini. Tergantung, mau terlihat marah, dinaikkan ke atas. Mau terlihat penakut, diturunkan ke bawah. Allahul musta'an, merubah ciptaan Allah subhanahu wata'ala. Merubah ciptaan Allah yang diharamkan.

فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ 

dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya (QS An-Nisâ´ 119)

Perintah dari syaithan untuk merubah ciptaan Allah subhanahu wata'ala. Dan ini terlaknat, wanita yang seperti ini.

Demikian pula jenggot untuk laki-laki, tidak diperbolehkan untuk dihilangkan.

انهكوا الشوارب وأعفوا اللحى

“Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot” (HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Libaas bab I’faa-ul Lihyah no. 5893 dan Muslim dalam kitab ath-Thahaarah bab Kishalul Fitrah no. 259. Lafazh ini milik al-Bukhari)

Biarkan jenggot-jenggot kalian, memangkasnya haram.

Dan yang ketiga, ada jenis-jenis bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk menghilangkannya. Tidak ada larangan, tidak ada pula perintah. Ini yang menjadi perselisihan, apakah hukum asalnya boleh, atau hukum asalnya tidak diperbolehkan. Karena ini statusnya masqutun 'an. Didiamkan dalam syari'at, tidak disebutkan. Ada sebagian mengatakan, itu hukum asalnya boleh, karena tidak ada larangan. Namun sebagian para ulama mengatakan tidak. Hukum asalnya Allah subhanahu wata'ala telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakan dengan bulu, bulu pada betisnya, bulu pada dadanya. Dan sebagian orang itu dadanya berbulu lebat.

Allah subhanahu wata'ala sudah menciptakan demikian, apakah boleh dihilangkan? Secara dalil, tidak ada secara khusus menerangkan tentang hal tersebut. Namun sebagian para ulama mengatakan tidak, hukum asalnya tidak diperbolehkan, kenapa? Karena Allah subhanahu wata'ala melarang.

فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ 

dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya (QS An-Nisâ´ 119)

Merubah ciptaan Allah subhanahu wata'ala, maka tidak boleh merubah sesuatu yang Allah subhanahu wata'ala telah menciptakan dia padanya. Tidak diperbolehkan, dan pendapat ini insya Allahu ta'ala lebih berhati-hati dan lebih kuat insya Allah. Karena tumbuhnya bulu di bagian dada, demikian pula pada bagian betis, itu adalah suatu hal yang normal, bukan aib. Berbeda kalau aib, kalau memang diluar dari normal. Misalnya, (ma'af) ketika seorang baru lahir, kemudian pada bagian bibirnya ada yang tidak normal, sumbing misalnya. Lalu dioperasi untuk menormalkan, silahkan, boleh, tidak mengapa. Karena memang itu aib, menormalkan sesuatu yang tidak normal, diperbolehkan.

Tapi kalau sesuatu yang sudah dasarnya normal, begitulah Allah subhanahu wata'ala menciptakan seorang padanya, maka tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan. Tumbuhnya bulu di bagian betis, di bagian dada, itu adalah suatu hal yang normal. Allah subhanahu wata'ala, orang-orang asia, biasanya hidungnya agak ke dalam, alias pesek. Lihat orang arab, mancung-mancung, operasi plastik. Boleh tidak? Haram, tidak boleh. Karena itu bukan aib. Demikianlah Allah subhanahu wata'ala menciptakan.

Namun kalau itu aib, wanita kumisnya lebat, misalnya. Kumisnya brewok, atau wanita berjenggot, boleh dihilangkan. Karena itu aib, bukan kebiasaan wanita memiliki kumis dan jenggot. Wallahu ta'ala a'lam bishawab.

1 komentar:

  1. Kalau saya tidak tahu ini sebelum saya berbuat demikian, bagaimana??
    Adakah saya berdosa?
    Saya bingung

    BalasHapus